Wartawan Peras Kepsek, Ditangkap Polisi

Wartawan Peras Kepsek, Ditangkap Polisi

\"\"CIREBON - Mengaku sebagai wartawan, Dudy Prasetya (32) melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 7 Kota Cirebon, Agus Setiadiningrat (49). Karena tindakannya yang meresahkan, warga yang berdomisili di Kp Larangan Utara, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu pun dilaporkan ke polisi. Kini, Dudy sudah diamankan di Mapolsek Selatan Timur, Kota Cirebon. Peristiwa ini bermula, pihak SMPN 7 Kota Cirebon merencanakan mengadakan sebuah acara sekolah. Acara tersebut membutuhkan dana yang cukup besar, sehingga disepakati untuk menghimpun dana dari para guru dan orang tua siswa. Informasi tersebut ternyata sampai ke telinga Dudy Prasetya. Sehingga pada Sabtu (3/3), sekitar pukul 08.00, Dudy dengan laga menjadi seorang wartawan, datang menghadap Agus Setiadiningrat (49), untuk menanyakan kebenaran rencana kegiatan sekolah tersebut. Agus membenarkan informasi itu. Namun, Dudy malah menyodorkan sebundel peraturan pemerintah, yang isinya melarang adanya langkah menghimpun dana kepada orang tua siswa dan guru. Tak hanya itu, Dudy juga dengan dalih media, akan menyebarluaskan perihal tersebut. Namun klasik, ujung-ujungnya Dudy minta uang tutup mulut. Sudah mengetahui betul gelagat wartawan bodrek, Agus yang tak mau repot dengan Dudy, melalui Ocid Rosid (45), guru setempat, memberikan uang transport Rp250 ribu. Tapi, Dudy langsung menolak. Dudy mengatakan agar uang transportnya ditambah, karena ia datang dengan 4 orang wartawan lain yang menunggu di luar. Tak mau berurusan panjang, Agus pun kembali memberikan uang tambahan Rp250 ribu melalui Ocid. Setelah uang di tangan, tak lama Dudy pun langsung pergi meninggalkan sekolah. Merasa sudah diperas oleh oknum yang mengaku wartawan, Agus pun melangkahkan kaki menuju Mapolsek Selatan Timur Kota Cirebon, untuk melaporkan kejadian yang menimpa sekolahnya, sekaligus mengaku rugi Rp500 ribu. “Pelaku sambil membawa dokumen Undang-Undang mengatakan jika langkah sekolah untuk menghimpun dana itu dilarang, jika tetap dilakukan, dia akan memublikasikanya lewat media,” ungkapnya kepada penyidik. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Sehingga pada hari itu juga, polisi berhasil membekuk pelaku. Kapolsek Seltim Kota Cirebon, Kompol Drs Sutisna MSi mengatakan, penangkapan itu karena pelaku melakukan upaya penipuan dan pemerasan terhadap korban. ”Pelaku dikenai pasal 378 jo 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: